Harga Minyak Goreng Meroket, Anak Buah Mendag Lutfi Akui Pemerintah Salah Ambil Kebijakan
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui kesalahan terkait kebijakan yang menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri meroket sejak akhir 2021 lalu. Kesalahan yang dimaksud adalah membiarkan minyak goreng bergantung dengan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan bahwa kenaikan harga minyak goreng pada saat ini adalah anomali, akibat pandemi COVID-19 dan akibat kebutuhan minyak nabati dunia pasokannya terganggu.
Namun terlepas dari itu, Oke mengakui bahwa pemerintah melihat ada yang tidak benar mengenai kebijakan yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan terkait minyak goreng.
"Pemerintah melihat pada posisi saat ini, ada yang tidak benar. Kami mengakui terlalu melepas harga minyak goreng ke mekanisme perdagangan, intervensi pemerintahnya di mana harga minyak goreng di dalam negeri itu dibiarkan ketergantungan ke harga CPO internasional," ucapnya dalam diskusi virtual, Kamis, 3 Februari.
Karena itu, menurut Oke, penyebab utama yang harus diperbaiki terkait dengan harga minyak goreng yang meroket bukan memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir yang sejak lama baik-baik saja. Namun, melepaskan diri dari ketergantungan harga CPO internasional.
"Penyebab utama yang harus diperbaiki adalah melepaskan diri minyak goreng domestik dari ketergantungan harga CPO internasional. Itu yang paling penting," ucapnya.
Oke mengatakan upaya melepaskan diri dari ketergantungan harga CPO internasional ini dilakukan dalam kebijakan Dometic Market Obligation (DMO) dan Dometic Price Obligation (DPO).
Baca juga:
"Kalau tidak berhasil juga saya keluarkan policy bentuk lain, yang tidak mungkin saya sebutkan di sini. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang harus kita lakukan," ucapnya.
Lebih lanjut, Oke juga menekankan pemerintah tidak bisa menunggu untuk menekan harga minyak goreng yang tinggi, jika harus membenahi sistem dari hulu ke hilir ataupun temuan mengenai dugaan kartel di industri minyak goreng.
"Saya tidak bisa menunggu berbenah dulu dari hulu ke hilir karena ibu-ibu tidak bisa menunggu. Tidak bisa menyalahkan seseorang kartel, karena itu berperkara harus masuk ke ranah hukum, harus ada putusan pengadilan dan sebagainya tidak bisa ibu-ibu maunya besok," ucapnya.