Bermasalah dengan Nasabah, 3 Perusahaan Asuransi Kena Sanksi OJK Tidak Bisa Jual Produk Unit Link Lewat Bank

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank untuk menjual produk asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi yang kini sedang dalam masalah dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan asuransi yang dimaksud adalah AXA, AIA dan Prudential.

OJK memastikan kejadian ini tidak menimbulkan efek yang dalam bagi sektor jasa keuangan dan berharap masalah bisa segera diselesaikan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan hari ini. "Langkah ini sekaligus upaya otoritas dalam melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link," ujar dia Kamis, 3 Februari.

Diungkapkan Anto jika hal tersebut sesuai dengan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“OJK telah memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi yang nasabahnya melaporkan masalah ini hingga ke DPR,” tuturnya.

Sebelum menjatuhkan sanksi pelarangan penjualan produk melalui bank, otoritas sebelumnya telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Diketahui jika mediasi dilakukan dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).

Meski demikian titik temu antara pihak perusahaan dan nasabah belum mencapai kata sepakat. Atas hal tersebut, OJK mempersilakan masing-masing pihak untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” katanya.

Anto menegaskan, OJK akan memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko.