KPK Minta Keterangan Anggota DPRD Fraksi PSI Terkait Anggaran Formula E
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo untuk meminta keterangan terkait penyelenggaraan Formula E.
Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI memang bertugas mengawasi anggaran pelaksanaan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Salah satunya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang menyelenggarakan Formula E.
Hal ini diketahui dalam surat permintaan keterangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Endar Priantoro. Pemanggilan Anggara dilakukan pada hari ini di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Untuk klarifikasi didengar keterangan terkait dengan pengelolaan anggaran penyelenggaraan Formula E pada Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019-2021," tulis Endar dalam surat tersebut, dikutip Kamis, 3 Januari.
Anggara diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran Formula E, di antaranya adalah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020, PPAS tahun 2019, Keibujakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2019, beserta notulensi rapat pembahasan anggaran tersebut.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.
Di tengah proses penyelidikan ini, KPK juga sudah beberapa kali menerima dokumen dari Pemprov DKI Jakarta.
Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu. Ada pun penyerahannya ditujukan untuk mendukung upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada pimpinan KPK.