Anies Minta PTM 100 Persen Disetop karena Lonjakan COVID-19, Gerindra: Sebaiknya Pemerintah Pusat Berpihak ke Masyarakat
JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Iman Satria mendukung keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Ibu Kota.
Saat ini, Anies tengah mengusulkan kepada Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali agar PTM 100 persen dihentikan.
"Kalau memang PTM 100 persen dihentikan itu yang terbaik, kenapa enggak?" ucap Iman saat dihubungi VOI, Rabu, 2 Februari.
Iman menilai, sikap Anies yang masih menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menghentikan PTM 100 persen sudah benar. Sebab, dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang PTM, Jakarta masih bisa menjalankan PTM 100 persen karena masih berada pada PPKM Level 2.
Lalu, melihat kondisi kasus COVID-19 yang terus meningkat dan mengancam keselamatan siswa yang belajar di sekolah, Iman menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan usulan penghentian PTM ini.
"Kalau menurut saya, pasti kebijakan pemerintah itu berpihak kepada masyarakat. Artinya, kalau sampai ini memang akan merenggut jiwa anak-anak sekolah, pasti itu akan dipertimbangkan," jelas dia.
Baca juga:
- Bareskrim Polri Tangkap Adam Deni Diduga Soal Ilegal Akses
- Polri Sebut Mafia Karantina Manfaatkan Lemahnya Pengawasan di Bandara
- Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Merasa Dibidik, Kabareskrim: Dia Menimbulkan Kegaduhan, Harus Diproses
- Tempat Tidur COVID-19 di RS Persahabatan Sudah Lewati Ambang Batas Aman
Diketahui, Anies akhirnya berencana untuk menghentikan PTM 100 persen. Rencana ini, kata Anies, sudah disampaikan kepada Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Timur.
Anies mengaku dirinya tak bisa begitu saja mengubah aturan PTM 100 persen dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sebab, kata Anies, pemerintah pusat menetapkan PTM 100 masih diterapkan pada daerah yang menerapkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat (PPKM) Level 2 seperti Jakarta sekarang.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," ujarnya.
Dengan demikian, selama PPKM, segala keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Sementara, saat PSBB lalu, Anies bisa langsung membuat aturan lewat peraturan gubernur (pergub).
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," imbuhnya.