Pemerintah Bakal Pelajari Pengajuan Uji Formil UU IKN di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan akan mempelajari gugatan uji formil yang diajukan terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Gugatan ini diajukan oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai judicial review di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana," kata Suharso kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari.
Tak hanya itu, Suharso mengatakan pemerintah juga akan mempelajari perihal kecacatan formil dalam perundangan tersebut. Hanya saja, hal ini akan dilakukan setelah petitum diterima.
"Apakah cacat formil dan cacat materiil nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) telah mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 2 Februari.
Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyampaikan permohonan tersebut masih sebatas memohon uji formil, belum uji materiil dan itu akan diusulkan. Dia menjelaskan hal ini dilakukan karena pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi dalam perumusan UU IKN.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang harusnya menjadi konten UU," ujar Marwan kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Februari.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah atau Perpres (Peraturan Presiden)," imbuh Marwan.
Baca juga:
Menurutnya, banyak hal-hal esensial dan strategis yang semestinya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya, justru dimonopoli dalam peraturan pelaksana.
Terkait permohonan uji formil UU IKN, Marwan mengaku permohonan kali ini diajukan oleh 12 tokoh. Namun, Marwan bilang, nama pemohon tersebut akan bertambah dalam proses perbaikannya.
"Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang, dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang," katanya.