Propam Polri Usul ke Kapolri 'Lebarkan' Kewenangan
JAKARTA - Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan untuk dapat menindak anggota Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran. Dengan, tupoksi Propam tak hanya proses pemeriksaan.
"Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada VOI, Rabu, 2 Februari.
Saat ini, fungsi Propam sebatas memeriksa para anggota Polri yang diduga melanggar aturan. Baik terkait etik dan pidana.
Namun, jika adanya penambahan kewenangan itu, lanjut Sambo, pengawasan terhadap para anggota Korps Bhayangkara akan lebih maksimal.
"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," katanya.
Baca juga:
Selain itu, Sambo juga mengatakan, bagi para anggota Polri yang telah diputus bersalah melanggar aturan bakal ada proses pemuliaan. Mereka bakal menjalani pembinaan.
"Dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri," kata Sambo.