Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, usulan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bisa memiliki wewenang memproses pidana anggota Polri berlebihan.

"Kami melihat pemikiran ini masih perlu dikaji. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan dengan Badan Reserse Krimimal dalam melakukan proses pidana di lapangan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Antara, Jumat, 4 Februari.

Dia mengatakan Propam sudah memiliki wewenang tersendiri dalam memproses anggota Polri yang berperilaku menyimpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Pada pasal 6 dalam Perkap itu, kata dia, menyebutkan bahwa tugas Propam adalah melakukan penegakan hukum, ketertiban dan menjaga disiplin anggota Polri. Propam, ujar dia, juga diberikan kewenangan mengajukan anggota polisi yang melanggar disiplin dan kode etik ke persidangan internal Polri.

"Kalau menurut kami, kewenangan ini saja dijalankan dengan baik. Insyaallah kinerja Polri ke depan akan semakin baik," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut dia, sukses tidaknya Kapolri tergantung penegakan hukum dan pembinaan etika dan profesi yang dilakukan Propam polri sebagai pengawas internal kepolisian.

"Kita berharap pengawasan harus terus ditingkatkan terhadap siapapun oknum anggota Polri yang melanggar tanpa ada diskriminasi di lapangan. Kalau kebijakan itu sudah dilakukan, maka akan ada perubahan besar di seluruh jajaran Polri," katanya.

Sebelumnya, Propam Polri mengusulkan perluasan kewenangannya yang tidak hanya memproses pelanggaran disiplin dan kode etik, tapi juga proses pidana. Selama ini, anggota Polri terlibat pidana diproses oleh penyidik reserse untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan umum.