Polri Tegaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan soal ‘Kajati Berbahasa Sunda’ Tetap Diproses

JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Arteria Dahlan terus diproses. Dalam waktu dekat akan dipaparkan perihal penanganannya.

"Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.

Namun, Dedi tak merinci sejauh mana penanganan kasus tersebut. Hanya ditekankan, jika Polda Metro Jaya yang saat ini memiliki kewenangan atau menanganinya.

"Kita tunggu dulu ya, semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," kata Dedi.

Arteria Dahlan dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat. Pelaporan itu buntut pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo membenarkan perihal pelaporan itu. Namun, penanganan kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Alasan dilimpahkannya kasus itu karena tempat kejadian dalam pelaporan itu berada di Jakarta atau masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Ibrahim.