Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menyatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Permohonan itu setelah penyidik memutuskan menahan Edy Mulyadi selama 20 hari.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," ujar Damai dalam keterangannya, Selasa, 1 Februari.
Selain itu, Damai pun menyayangkan keputusan penyidik yang menahan Edy Mulyadi. Alasannya, pokok perkara yang dilaporkan itu hanyalah ungkapan satire.
Baca juga:
- VIDEO: Prediksi Edy Mulyadi Tepat, Jadi Tersangka dan Ditahan Soal Kalimantan Tempat 'Jin Buang Anak'
- Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Klaim ‘Dibidik’, Polri Tegaskan Hal Ini
- Prediksi Edy Mulyadi Tepat, Dia Langsung Ditahan Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
- Tak Sampai 24 Jam, Megawati Soekarnoputri Langsung Kirim Sumbangan untuk Dorce Gamalama
"Sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," ungkapnya.
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Selain itu, Edy pun ditahan selama 20 hari.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.