Empat Pemuda Penampilan Punk di Depok, Perkosa Pengamen Wanita yang Sedang Istirahat di Kolong Flyover Dekat UI
DEPOK - Anggota Resmob Polres Metro Depok membekuk empat laki-laki berpenampilan Punk yang diduga melakukan pemerkosaan seorang wanita usia 19 tahun di kolong jembatan Fly Over Jalan Akses UI, Depok.
Menurut keterangan petugas kepolisian, sebelum melakukan aksi tersebut para sempat minum- minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Baruno Heroes mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya segera melakukan penyelidikan. Dan hasilnya polisi telah menangkap serta menetapkan empat pelaku sebagai tersangka. Sedangkan satu rekan pelaku, masih dalam pengejaran petugas.
"Dari lima pelaku yang berhasil diamankan empat orang sudah di tetapkan jadi tersangka. Sedangkan satu orang lagi masih DPO (dalam pencarian)." terang AKBP Yogen, Senin 31 Januari.
Yogen juga mengungkapkan, sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban baru istirahat usai ngamen di jalan. Lalu beberapa menit kemudian korban dipanggil sesama rekan, rata-rata laki-laki dengan pakaian khas punk.
"Saat kejadian pukul 22.30 WIB korban di bawah tekanan, sempat diancam menggunakan pecahan kaca untuk tidak boleh pergi dari tempat. Setelah itu, terjadilah perkosaan terhadap korban yang dilakukan secara digilir," katanya.
Yogen menuturkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksi tersebut akibat pengaruh minuman keras.
Baca juga:
- Praktik Pinjol yang Dilaporkan Nasabahnya Baru Berjalan 2 Bulan, dan Tidak Terdaftar di OJK
- Korban Pinjol Ilegal Mengaku Baru Empat Hari Terima Uang, Sudah Ditagih dan Diancam Debt Collector
- Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap di PIK Tidak Bisa Bahasa Indonesia, Dia Pakai Penerjemah untuk Urus Izin Usaha
- Polisi Tangkap WNA Asal Cina, Bos Pinjol Ilegal di PIK
"Para pelaku mengaku dalam pengaruh minuman berakhohol sehingga terjadi peristiwa pencabulan perkosaan terhadap korban," ucap Yogen.
Profesi para pelaku, lanjut AKBP Yogen, merupakan seorang anak jalanan dan pengamen yang hidup selalu pindah-pindah.
"Keempat pelaku kini sudah berada di Rutan Polres Metro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan dikenakan ancaman Pasal 285 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, " tutupnya.