DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Tindak Tegas THM O2 Cafe and Sport Bar yang Berulang Kali Langgar Prokes
PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kota setempat semakin tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Cafe and Sport Bar yang berulang melanggar penerapan protokol kesehatan.
"Saya akan sampaikan langsung ke pak wali kota. Pelanggaran kembali terjadi, kemarin telah dikenakan sanksi penutupan dan denda. Saya minta pemkot harus semakin tegas agar pelanggaran tidak terjadi," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf dikutip Antara, Minggu, 30 Januari.
Dia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tegas dan tanggap menghadapi perkembangan dan situasi terkini di lapangan. Sebagai aparat penegak perda, Satpol PP yang juga tergabung di dalam Satgas Penanganan COVID-19 juga cepat merespon setiap pelanggaran.
Ketegasan itu sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan peraturan dan jaminan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
"Jika Satpol PP tidak tegas dalam melaksanakan perda, saya akan pimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mereka. Jangan sampai karena tidak tanggap dan tak tegas pemerintah dinilai lalai melindungi warganya," kata politikus Golkar itu.
Pernyataan itu diungkapkan Wahid Yusuf terkait pembubaran aktivitas O2 Cafe and Sport Bar pada Sabtu malam, 29 Januari oleh Satgas Penanganan COVID-19. Pembubaran dilakukan karena melanggar sejumlah aturan operasional THM. Namun demikian, saat pembubaran, perwakilan Satpol PP tidak hadir dalam pembubaran itu.
Perwira Pengendali Satgas COVID-19 Palangka Raya Ipda Narmanto menerangkan, mulanya Satgas menerima laporan warga terkait aktivitas THM yang masih terlihat ramai, padahal jam operasional yang diperbolehkan telah terlewati.
"Setelah tim Satgas datang ternyata benar. Kafe masih beroperasi melebihi jam yang diperbolehkan, banyak terjadi kerumunan dan bahkan banyak juga yang tidak menggunakan masker," kata Narmanto.
Baca juga:
- Anggota Brimob Tembak Penambang Ilegal di Pulau Buru Maluku, Sudah Ditahan dan Akan Dipecat Polda
- Ada Korban Meninggal dalam Kerangkeng, Kapolda Sumut Tegaskan Bakal Usut Tuntas Kasus Sel Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat
- KSP: Pemindahan IKN Jadikan Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris
- Pria Pemeras Pura-pura Pincang Modus Mengaku Jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Jaktim Ditangkap Polisi
Namun, lanjut dia, tim Satgas tidak memiliki perwakilan Satpol PP, penindakan hanya dilakukan pembubaran. Tidak ada sanksi yang diterapkan terhadap pengelola THM.
Pelanggaran yang dilakukan di tempat itu sangat disayangkan. Sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah "Kota Cantik" seolah tidak membuat jera.
Sebelumnya, sekitar awal Januari 2022 lalu, Satgas mengeluarkan Surat rekomendasi bernomor 360/10/BPBD.I/I/2022 tentang penutupan THM tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan saat itu yakin terjadi kerumunan dan tidak menjaga jarak yang diakibatkan sejumlah pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan.
Pengunjung juga diketahui tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional usaha saat ketetapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.
Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik" juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti memberikan teguran lisan pada 16 November 2021, memberikan teguran tertulis pada 10 Desember 2021. Kemudian pada 11 Desember 2021 diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta rupiah.
Namun, meski berbagai bentuk sanksi telah diberikan Satgas, pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional tetap terjadi di dua THM tersebut. Karena itu Satgas Penanganan COVID-19 Ibu Kota Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi penutupan dengan pencabutan izin operasional.