Perang dengan Apple Masih Berlanjut, Epic Games dapat Dukungan Microsoft dan 35 Jaksa

JAKARTA - Epic Games beberapa waktu lalu memang kalah dari Apple dalam pengadilan pelanggaran Undang-Undang Anti-monopoli. Tetapi, Epic Games tak menyerah begitu saja.

Segera setelah keputusan Epic Games vs Apple dikeluarkan, Epic mengajukan banding. Dalam hal membatalkan putusan pengadilan yang membebaskan Apple dari pelanggaran, Epic Games kini tak sendiri, dia memiliki beberapa sekutu yang kuat.

Pada 27 Januari, sejumlah besar organisasi termasuk koalisi 35 jaksa agung negara bagian Amerika Serikat (AS), Microsoft, dan Electronic Frontier Foundation (EF) mengajukan laporan singkat yang mendukung kasus Epic Games ke Pengadilan Banding AS untuk Ninth Circuit.

Jaksa negara bagian AS berargumen pengadilan distrik telah keliru mengklaim bagian pertama dari Sherman Act (landasan Undang-Undang Anti-trust AS) tidak berlaku untuk kontrak sepihak seperti persyaratan yang ditetapkan Apple untuk pengembang.

Melansir The Verge, Minggu, 30 Januari, pengadilan juga tidak mempertimbangkan dengan benar kerugian dari perilaku anti-trust yang diklaim Apple dibandingkan manfaatnya.

Diketahui selama pertarungan, Epic Games mengklaim Apple memiliki monopoli atas aplikasi iOS, dan meminta perubahan yang secara efektif akan memaksa Apple untuk mengambil keuntungan yang lebih kecil dari semua transaksi yang melalui toko itu.

Jika Epic Games berhasil mendorong Apple untuk menerima pembayaran alternatif misalnya, itu akan mengubah cara Apple, perusahaan paling menguntungkan di dunia, mengoperasikan App Store yang sangat menguntungkan.

Namun sayang, Epic Games tak beruntung dalam kasus ini kemarin, sebab hakim akhirnya memutuskan mendukung Apple dalam sembilan dari sepuluh tuntutan yang diajukan Epic Games terhadapnya, tetapi baik Epic Games maupun Apple mengajukan banding atas bagian-bagian yang hilang.

Pada banding pembukaan yang diajukan minggu lalu, Epic Games berpendapat membiarkan putusan itu tetap akan menjungkirbalikkan prinsip-prinsip Undang-Undang Anti-monopoli yang sudah mapan dan merusak kebijakan anti-monopoli yang sehat.

“Sementara itu, Apple terus memonopoli distribusi aplikasi dan solusi pembayaran dalam aplikasi untuk iPhone, menahan persaingan, dan mengumpulkan keuntungan supra kompetitif dalam industri smartphone yang hampir triliunan dolar per tahun. Apple harus mempertanggungjawabkan perilakunya dibawah analisis rule of reason yang lengkap," ungkap jaksa negara bagian, AS dalam laporannya.

Dengan demikian, pengadilan ini harus menemukan kebijakan yang dimiliki Apple adalah sesuatu yang ilegal di bawah Undang-Undang Sherman. Menurut EFF, hasil ini akan membuat Apple bebas untuk terus berinovasi demi kepentingan penggunanya, sekaligus memungkinkan inovasi berkembang di luar tembok Apple juga.