Polda Metro Tetapkan Satu Tersangka Lagi di Kasus Pengeroyokan Lansia Wiyanto Halim di Jaktim
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial F terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan lansia Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur.
"Tersangka F berperan melakukan pengerusakan mobil korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu 29 Januari.
Dengan demikian, total pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka jadi 6 orang. Selain F, polisi sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).
Sebelumnya diberitakan, saat kejadian TJ menendang korban di bagian pinggang dan perut. TJ juga ikut menendang mobil milik Wiyanto Halim.
Sedangkan JI juga menendang mobil dan bagian atas tubuh korban.
Baca juga:
- Antisipasi KKB, Kapolda Minta Bupati Puncak Aktif Komunikasi Agar Tercipta Keamanan
- Dari OPM Sampai KKB, Mereka Sama-Sama Kelompok Pengacau Bersenjata di Papua yang Bikin Bingung Pemerintah Indonesia dan Rakyatnya
- Teror KKB Bunuh Sertu Miskael Rumbiak Lukai Hati Warga Biak Papua, Kepala Suku Minta Warga Dukung TNI-Polri
Sementara RYN, terlibat dalam menarik paksa tangan korban hingga keluar mobil. Setelah itu RYN memukul kepala korban.
"RYN juga memukul tangan kosong ke arah kepala korban dan ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada saksi yang menyaksikan pemukulan dan penendangan tersebut yaitu saudara MR di antara 7 saksi," katanya, Selasa 25 Januari, kemarin.
Selain itu, MA menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. Sedangkan MJ menendang kepala korban.
"Ini disaksikan oleh saksi saudara MR," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.