Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Hadiah Situs Pasar Daring
TRENGGALEK - Tim Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap pemuda asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berinisial YP, pelaku penipuan dengan modus menawarkan hadiah dari salah satu situs pasar daring.
"Kasus ini kami ungkap setelah korbannya yang merupakan warga Trenggalek, melapor telah menjadi koran penipuan dan ATM-nya dibobol oleh pelaku," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera dikutip Antara, Jumat, 28 Januari.
Ada dua warga Trenggalek yang terjebak skema penipuan YP. Keduanya tergiur dengan iming-iming program hadiah uang kembali yang disampaikan pelaku dengan dalih perwakilan salah satu pasar daring.
Begitu tertarik tawaran pelaku, tanpa sadar kedua korban memberikan nomor rekening berikut kode on-time password (OTP).
“Sehingga YP leluasa membobol isi rekening pribadi mereka. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 20 juta,” sambung Kapolres.
Pelaku terlebih dahulu menghubungi nomor korban yang diperolehnya secara acak dengan cara membobol sebuah akun situs pasar daring.
Kepada kedua korban, YP mengaku sebagai perwakilan dari sebuah situs pasar daring tersebut untuk memberikan hadiah atau promo.
"Dan mengatakan bahwa korban mendapatkan 'cash back' senilai Rp2 juta dari itu (situs pasar online) tadi. Kemudian pelaku mengarahkan lewat mana uang itu akan ditransfer," imbuhnya.
Baca juga:
- Maling Kotak Amal Rp100 Ribu Dihukum 2 Tahun Penjara, Tapi Jaksa Agung Malah Ingin Korupsi Rp50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
- Penjelasan Kejagung soal Jaksa Agung Imbau Jajarannya Selesaikan Korupsi di Bawah Rp50 Juta dengan Cara Kembalikan Uang Negara
- Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Protes Surat Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara: Pak Edy Mulyadi Sudah Klarifikasi Minta Maaf, Apa itu Kurang?
Dwiasi menyebut, hal itu hanya modus YP. Setelah meminta nomor rekening korban, YP secara diam-diam mengakses dari rumahnya secara ilegal.
"Sehingga akun (situs pasar daring) dan transaksi ATM mobile bisa dikuasai oleh pelaku. Kemudian uang yang ada dalam rekening hingga akun (situs pasar daring) itu dibuat kepentingan pribadi," ungkap Dwiasi.
Selain itu, rupanya data milik korban yang sudah dibobol oleh pelaku digunakan untuk akad meminjam uang ke pinjaman daring hingga kedua korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Pengakuannya belajar otodidak dan masih beraksi sekitar sebulan, namun kami masih mendalaminya. Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan," papar Kapolres.