Sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten Langkat Serahkan Dokumen Proyek ke Penyidik KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat dari sejumlah kepala dinas. Diduga, dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang diterima oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyerahan dokumen ini terjadi saat penyidik komisi antirasuah menggeledah Kantor Bupati Langkat pada Kamis, 27 Januari kemarin. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya sempat mengundang sejumlah kepala dinas dalam kegiatan tersebut.
"Di kantor bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.
Selanjutnya, penyidik juga mendapati dokumen lain yang diduga memiliki kaitan dalam kasus ini. Temuan ini didapat setelah dilakukan penggeledahan di rumah pihak terkait dan perusahaan milik Terbit.
Terhadap dokumen tersebut, penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan. Ali bilang, hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap yang dilakukan Terbit.
"Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisa dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP dkk," ungkapnya.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Mencapai Rp7,39 Miliar
- KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Jadi Tersangka Suap Pengajuan Pinjaman Dana PEN Daerah
- Periksa Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pengurusan Dana PEN
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.
Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.
Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.