Cara Cek BI Checking Via HP, Lebih Mudah dan Cepat

JAKARTA - Setiap kali mengajukan kredit, baik kredit online maupun offline banyak syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Hal tersebut sebagai bahan pertimbangan kelayakan calon nasabah mendapatkan pinjaman atau kredit. Salah satu bahan pertimbangan kelayakan calon nasabah adalah BI Checking.

Tentang BI Checking

BI Checking merupakan sebuah data atau informasi yang berisi riwayat debitur individual. Berdasarkan riwayat tersebut akan tercatat lancar atau tidaknya debitur melakukan pembayaran kredit saat jatuh tempo setiap bulannya.

BI Checking yang bagus sangat penting agar calon debitur dapat mengajukan pinjaman atau kredit. Kenyataannya banyak juga orang yang kecewa saat pengajuan kreditnya ditolak mentah-mentah oleh bank karena masalah BI Checking.

Saat ini, BI Checking dikelola oleh Sistem Informasi Debitur (SID) oleh Bank Indonesia. Riwayat kredit dalam BI Checking diukur berdasarkan aktivitas kredit dengan skala 1 sampai 5.

  • Kol 1 (kredit lancar): apabila debitur mampu menyelesaikan kewajibannya membayar angsuran tanpa adanya tunggakan.
  • Kol 2 (kredit dalam perhatian khusus): apabila kredit menunggak kurang lebih 1–2 bulan.
  • Kol 3 (kredit tidak lancar) : apabila kredit menunggak 3–4 bulan.
  • Kol 4: kredit telah jatuh tempo 5–6 bulan.
  • Kol 5: kredit macet apabila tunggakan lebih dari 6 bulan dan tetap tidak aktif meskipun sudah dicoba beberapa kali.

Setiap data yang dimiliki oleh debitur akan tersimpan di SID. Hal ini bertujuan agar saat ada pengajuan BI Checking, informasi hasil olahan SID tersebut yang akan diberikan kepada Biro Informasi Kredit.

Oleh karena itu, apabila Anda pernah mengajukan kredit dan akan mengajukan lagi, sebaiknya mengecek BI Checking terlebih dahulu.

Cara Cek BI Checking Via HP

Setiap orang bisa mengajukan BI Checking. Anda tidak harus datang ke bank atau kantor OJK karena saat ini pengecekan bisa dilakukan secara online.

Namun, dari pihak OJK sendiri belum ada kejelasan apakah BI Checking bisa dilakukan melalui aplikasi atau via HP Android maupun iOS. Alternatifnya, Anda harus mengajukan iDeb online. Caranya sebagai berikut:

  • Buka Browser di HP Anda kemudian kunjungi situs resmi OJK
  • Silakan pilih Registrasi jika Anda belum pernah mendaftar di member OJK
  • Isi data secara lengkap
  • Jangan lupa pilih antrean
  • Setelah selesai, pilih Lanjutkan kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya
  • Jika sudah, Anda akan mendapatkan email dari OJK.

Itu tadi pembahasan tentang BI Checking dan cara cek BI Checking via HP secara online. Dengan kemajuan teknologi saat ini, Anda tidak harus datang ke kantor OJK untuk sekadar mengecek BI Checking. Semoga bermanfaat!