Begini Cara Pemutihan BI Checking Terbaru 2022
Cara Pemutihan BI Checking (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Proses pinjam di Bank membutuhkan yang namanya BI Checking. Itulah hal pertama yang harus Anda cari tahu dulu sebelum mengajukan KPR ke bank.

Pasalnya, sekiranya nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI Checking, karenanya telah pasti progres pengajuan KPR menjadi langkah yang sia-sia.

Tapi ada kok cara pemutihan BI checking, tenang...

Cara Pemutihan BI Checking

Sistem pemutihan BI checking yakni dengan Anda pemulihan peringkat debitur. Anda diberikan waktu 6 bulan untuk menjalankan pemutihan BI checking.

Sesudah melaksanakan pemutihan BI checking dan kembali memperoleh peringkat pertama, Anda baru bisa mengajukan kredit baru.

Apabila masuk peringkat tiga, karenanya Anda telah mendapatkan peringatan. Sistem terbaik untuk lolos BI Checking yaitu melunasi seluruh tunggakan beserta tarif penalti.

Namun demikian, Anda juga dapat mengajukan diplomasi ulang berkaitan rentang waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Nah, bagaimana sekiranya BI Checking telah masuk peringkat lima? Tentu saja Anda seharusnya terus membayar angsuran dan melunasi hutang-hutang angsuran itu.

Apabila dalam tiga bulan pembayaran angsuran lancar, karenanya BI Checking Anda dapat naik ke peringkat tiga.

Sekiranya tiga bulan kemudian masih lancar (apalagi kalau dapat langsung melunasi utang), karenanya BI Checking Anda dapat naik ke peringkat pertama dan bisa mengajukan kredit baru.

Syarat BI Checking yang Harus Disiapkan

Tidak jarang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ditolak imbas calon debitur pernah tersandung persoalan kredit macet dan masuk daftar hitam BI Checking.

Apakah blacklist BI Checking merupakan akhir dari cita-cita Anda mempunyai hunian Kongkretnya, tentu tidak.

Memang, jika Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, karenanya secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan tampak.

Terbukti, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yaitu:

  • Kredit baik (lancar)
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan.
  • Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan.
  • Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debitur.
  • Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal.

Jadi setelah mengetahui cara pemutihan BI checking, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!