Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Taman Wisata Sabang, Anggarannya dari Dana Desa
SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot dengan total anggaran Rp385,8 juta bersumber dari dana desa.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, mengatakan pihaknya telah memeriksa 28 saksi dan seorang ahli serta telah menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dan dokumen, tim jaksa penyidik telah menggelar rapat internal yang secara langsung saya pimpin dan akhirnya berkesimpulan telah didapatkan minimal dua alat bukti dan menetapkan dua orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Choirun Parapat dilansir Antara, Kamis, 27 Januari.
Adapun dua tersangka, yakni berinisial FA yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan IS tercatat sebagai anggota TPK.
Ia menyebutkan Anggaran Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang tersebut bersumber dari Dana Desa 2020.
Menurut dia, proses pengerjaan pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya rampung pada Desember 2020.
"Namun hingga saat ini tidak selesai dikerjakan untuk Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai. Sementara 100 persen anggaran telah dicairkan," katanya.
Baca juga:
- Pos TNI di Gome Papua Diserang Kelompok Bersenjata, Dua Prajurit TNI Tewas Tertembak di Perut
- Bupati Langkat Akan Dipecat Golkar Jika Kerangkeng Manusia di Rumahnya Terbukti Langgar HAM
- Pengakuan Eks Penghuni Kerangkeng Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat: Tepis Dugaan Penyiksaan, Makan 3 Kali Sehari
- Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi, Anggota Komisi III DPR: Polisi Jangan Asal Menyimpulkan
Untuk sementara, lanjut dia, tim jaksa penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor Inspektorat Kota Sabang.
Para tersangka akan dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Kajari berpesan kepada tim jaksa penyidik untuk selalu profesional dalam menuntaskan perkara tindak pidana rasuah tersebut hingga putusan pengadilan.
"Dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di Kota Sabang agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong," katanya.