Tak Ada Pembenaran yang Dapat Melegalkan Aktivitas Jual-Beli Pulau Pribadi di Indonesia
JAKARTA - "DIJUAL PULAU PENDEK NAN EKSOTIS," tertulis dalam sebuah iklan di situs jual beli online OLX, persis dengan penggunaan capslock yang 'menantang'. Iklan itu ramai diperbincangkan beberapa hari lalu. Hari ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan panduan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia. Ya, meski sejatinya Undang-Undang (UU) melarang.
Pulau pendek di OLX itu masuk kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntor, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Memiliki luas sekitar 242,07 hektare, pulau itu dijual murah dengan harga Rp36.500 per meter persegi. Dalam deksripsi iklan, penjual menulis pulau itu sangat cocok untuk dibuat menjadi objek wisata.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono menjelaskan, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia diutamakan untuk konservasi. Bahkan, katanya persentase peruntukan ruang terbuka hijau mencapai 51 persen dari total luas pulau. Pernyataan itu disampaikan lewat rilis pers yang diterima VOI, Selasa pagi, 1 September.
"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari 70 persen itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau. Artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," kata Aryo.
Lebih lanjut Aryo memaparkan ketentuan yang dapat ditempuh jika seseorang ingin memiliki pulau pribadi di Indonesia. Syarat pertama, orang itu harus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, pemegang hak milik pulau pribadi wajib patuh terhadap aturan persentase area konservasi di pulau yang ia miliki.
"Kalau orang Indonesia itu boleh, asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya," Aryo.
Penerbitan sertifikat kepemilikan akan jadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan ada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014. "Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN, daratan di ATR/BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu," jelasnya.
Saat ini, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia.
"Yang perlu kita tahu adalah pertama siapa yang menjualnya. Lalu pembelinya siapa. Kalau orang Indonesia, ada ketentuan. Ke asing tidak boleh," tandasnya.
Tak ada pembenaran
Pernyataan Aryo dan KKP jadi membingungkan. Memang, banyak terminologi untuk menyebut bentuk penguasaan atas pulau-pulau kecil di Indonesia. Namun, apa yang tertera di iklan OLX jelas. Pulau di Buton itu diperjualbelikan.
Wakil Kepala Departemen Advokasi Walhi Eksekutif Nasional Edo Rakhman menyoroti itu. Ia mengatakan, tak ada terminologi yang dapat membenarkan kegiatan jual-beli pulau kecil di Indonesia. “Kalau terbukti ada yang menguasai, itu harus diproses secara hukum semestinya, baik itu dengan cara menyewa atau membeli pulau,” kata dia, dihubungi VOI, Selasa, 1 September.
Edo melanjutkan, pengelolaan pulau-pulau kecil seharusnya ada di pemerintah pusat. Apalagi aturan perundang-undangan jelas melarang kegiatan jual-beli pulau kecil. Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengamanatkan larangan itu.
UU di atas menitikberatkan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil sebagai bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi kekayaan yang dikuasai negara. Karena itu negara harus menjaga kelestarian dan memanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Langkahi leluhur
Kami juga menghubungi Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Saharrudin. Warga asli Buton itu mengatakan kepemilikian Pulau Pendek tak dimiliki oleh Individu. Hal itu dikarenakan Pulau Pendek merupakan kebun warga sedari dulu. Kemudian, barulah pada tahun 1971 semuanya pindah ke desa-desa terdekat.
“Di (Pulau Pendek) Buton pun tidak mengenal kepemilikan individu. Yang ada hanya hak kelola. Hak kelola itu yang kemudian di zaman Orde Baru (Orba) berubah menjadi yang awalnya bisa dikelola oleh masyarakat selama dia masih menggunakan, sekarang itu berubah menjadi sertifikat," kata Saharrudin.
"Sebab, di Buton itu ada pantangan untuk orang tua jual tanah, karena tanah itu milik Tuhan. Jadi, kalau kemudian ada agenda viral penjualan pulau, semua itu bisa dikatakan langkah yang tidak benar,” tambahnya kepada VOI.
Baca juga:
Lebih lanjut, Saharrudin mengimbau pemasang iklan penjualan pulau untuk segera menemui warga setempat. Iklan menjual pulau, kata Saharrudin telah meresahkan banyak orang, terutama mereka yang masih berkebun aktif di Pulau Pendek. Selain keresahan, ada hal-hal yang wajib dihormati setiap orang terkait tanah dan tempat penghidupan di Pulau Buton.
“Karena di sana banyak situs-situs sejarah. Hal itu bisa dilihat dari makam-makam yang ada di sana. Itu makam-makam zaman dulu yang masih pahatan batu nisan berbentuk manusia seperti peradaban yang sangat lampau. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada kepemilikan atas individu,” kata Saharuddin.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga merespons keras penjualan pulau tersebut. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pihaknya telah mengirim tim untuk mengusut dugaan jual beli pulau yang dimaksud.
Berbeda dengan pernyataan KKP. Safrizal justru tegas mengatakan seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh pulau enggak boleh (dijual)," kata Safrizal kepada CNNIndonesia.com, Senin, 31 Agustus.