Kabar Terbaru Jalan Berbayar di Jakarta, Pemprov DKI Tengah Susun Perda

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo membawa kabar terbaru mengenai rencana penerapan sistem jalan berbayar atau electronik road pricing (ERP) di Ibu Kota.

Setelah mandek beberapa tahun, Syafrin meyebut Pemprov DKI dan DPRD DKI akan menyusun peraturan daerah (perda) mengenai penerapan ERP. Hal ini pun telah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini.

"Saat ini, untuk rancangan peraturan daerah jalan berbayar elektronik, tahun ini sudah masuk propemperda. Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.

Lalu, bagaimana dengan kelanjutan proses lelang pihak ketiga untuk tender proyek ERP? Syafrin bilang, berdasarkan hasil forum group discussion (FGD) Dishub DKI bersama para pakar, pemerintah mesti menyelesaikan regulasinya terlebih dahulu.

Sementara, selagi proses pembentukan perda berjalan, Pemprov DKI juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengadaan barang dan jasa yang bersumer dari APBD DKI.

"Jadi, dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu bisa sustain, maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya," ungkap Syafrin.

"Terkait lelang itu akan dilakukan penyiapan untuk dokumen teknis, sambil regulasi juga disiapkan. Jadi, dia tetap pararel disiapkan sehingga regulasi siap, (lelang) ini sudah siap," tambahnya.

Rencana pembuatan sistem jalan berbayar ini sejatinya telah didengungkan sejak tahun 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso.

Kemudian, rencana ERP dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender dilakukan.

Pada kepemimpinan Anies, rencana pemberlakuan ERP kembali mangkrak karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra. Sampai akhirnya, proses lelang akan diulang.

Desember 2021 lalu, Dishub menggelar FGD. Hasilnya, kendaraan yang melintasi jalan berbayar diperkirakan akan dikenai tarif antara Rp5.000 hingga Rp19.900. Lelang akan dilakukan pada tahun ini, sedangkan operasional ERP dilakukan pada 2023. Ditargetkan, ERP akan diberlakukan pada 18 ruas jalan.