Terpapar Omicron? Simak Syarat untuk Isoman di Rumah
JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. SE ini ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, SE ini menetapkan pasien terkonfirmasi positif varian Omicron bisa isolasi mandiri di rumah.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Nadia dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari.
Baca juga:
Terdapat sejumlah syarat bagi pasien Omicron untuk bisa melakukan isolasi mandiri (isoman). Pertama, kasus Omicron yang dibolehkan isoman tergolong orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.
Lalu, mereka harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
"Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter," ungkap Nadia.
Lalu, jika pasien Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
"Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan," tutur dia.
Sampai saat ini, Kemenkes mencatat per tanggal 20 Januari telah terdeteksi 1.078 kasus Omicron di Indonesia. Rinciannya, sebanyak 756 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 transmisi lokal, dan 65 kasus masih diidentifikasi.