JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus COVID-19 varian B.1.1.529 atau Omicron meninggal dunia. Kematian kasus Omicron di Indonesia merupakan yang pertama kali terjadi.
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam pesan singkat kepada VOI, Sabtu, 22 Januari.
Nadia menuturkan, kedua kasus Omicron yang meninggal merupakan pengidap komorbid atau memiliki penyakit bawaan.
"Saat terkonfirmasi positif, kedua kasus Omicron tersebut mengalami gejala berat dan sesak," ucap Nadia.
Sementara, sejak temuan pertama pada 15 Desember 2021 hingga saat ini, tercatat telah ada 1.161 kasus Omicron di Indonesia.
Lebih lanjut, saat ini pemerintah membolehkan pasien Omciron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Meski demikian, tak semua pasien Omicron bisa melakukan isolasi mandiri. Terdapat sejumlah syarat, yakni kasus Omicron yang dibolehkan isoman tergolong orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.
BACA JUGA:
Lalu, mereka harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Adapun, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.