75 Kapal Batu Bara yang Penuhi DMO Siap Berlayar

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut larangan ekspor bagi 75 kapal pengangkut yang sudah memenuhi syarat 100 persen Domestic Market Obligation (DMO).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers kinerja sektor Minerba mengatakan pihaknya sudah memberikan izin setelah melakukan rapat evaluasi baik dengan PLN maupun kementerian terkait stok batu bara dalam negeri sebelum memberikan izin ekspor.

"Jadi sudah 75 kapal dari perusahaan yang sudah lakukan kewajiban DMO sebanyak 100 persen," ujarnya, Kamis, 20 Januari.

Selain 75 kapal yang sudah melakukan kewajiban 100 persen, Ridwan juga merinci terdapat 12 kapal pengangkut yang belum memenuhi kewajiban 100 persen DMO namun sudah memberikan surat pernyataan akan memenuhi kewajibannya.

"Kami minta mereka buat surat pernyataan akan penuhi kewajiban. Kalau tidak akan kita berikan sanksi," lanjut Ridwan.

Tak hanya itu, juga terdapat 9 kapal pengangkut milik trader yang juga sudah bebas melakukan ekspor mengingat trader tidak memiliki kewajiban DMO 25 persen.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari dan mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri khususnya kepada 17 PLTU milik PLN yang mengalami krisis pasokan batu bara.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan juga telah memberikan syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor yakni:

1. Memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya sebesar 100 persen pada 2021.

2. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN tetapi belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

3. Perusahaan batubara yang spesifikasi batu bara-nya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021 juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Denda akan dihitung berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.