Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka, Gubsu Edy Segera Tunjuk Ondim Jadi Plh Bupati Langkat
JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka korupsi.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah di Kabupaten Langkat, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi akan segera menerbitkan surat keputusan penunjukkan Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim) menjadi pelaksana harian bupati
"Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," kata Gubsu Edy di Medan, Kamis, 20 Januari.
Gubsu Edy tak berkomentar soal kasus yang membelit Bupati Langkat Terbit Recana Perangin Angin. Tapi Gubsu Edy mengatakan sudah mengingatkan agar kepala daerah tidak korupsi.
“Sudah bolak-balik diantisipasi itu. Nanti kita ingatkan kembali, termasuk diri saya," jelasnya.
Baca juga:
- Polemik Arteria Dahlan yang Singgung Bahasa Sunda: Saya dengan Sungguh-sungguh Mohon Maaf ke Masyarakat Jabar
- Data Kemenkes, 5 Kecamatan Mulai dari Cilandak, Kalideres, Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, Senen Dominasi Kasus Omicron
- Tahu jadi Buronan Polisi, Pelaku Utama Penusukkan Anggota TNI Pratu Sahdi Serahkan Diri
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan satu orang tersangka pemberi suap.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra.
Sementara seorang pemberi adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.