Ternyata Ini Alasan Kompol Kamarul Membawa Mobil Patroli Polda Banten Melawan Arus di Tengah Kemacetan

SERANG – Salus Populi Suprema Lex Exto, Keselamatan Rakyat Hukum Yang Paling Utama. Setidaknya kalimat itu yang menjadi pegangan Kompol Kamarul Wahyudi, selaku anggota kepolisian Polda Banten yang berani mengambil langkah tak biasa ketika melihat seorang ibu dalam keadaan panik lantaran anaknya kritis. Harus dibawa ke rumah sakit.

Selasa 19 Januari, sekira pukul 17:00 WIB, Kompol Kamarul Wahyudi sedang melintas di depan Giant Jalan Raya Serang - Pandeglang. Kamarul melihat seorang perempuan bersama anaknya dalam keadaan panik. Kamarul berinisiatif membawa sang ibu dan anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Padahal, saat itu kondisi lalu lintas sedang ramai, macet di sore hari.

“Kami memutuskan untuk membawa anak tersebut ke RSUD Drajat Prawira Negara, Serang dengan menggunakan kendaraan dinas dan diskresi kepolisian dengan melawan arus lalu lintas,” ucap Kompol Kamarul dalam pesan singkat, Kamis 20 Januari.

Ibu yang sempat panik di jalan karena anaknya sakit dan harus segera dibawa ke RS/ Foto: Dok. Polda Banten 

Aksi Kamarul menggunakan mobil dinas Ditlantas Polda Banten yang melawan arus lalu lintas, ternyata dijadikan konten di salah satu akun media sosial. Beberapa warganet memberikan penilaian negatif terhadap konten tersebut.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyikapi komentar negatif dari sejumlah netizen.

“Kami menyadari komentar negatif dari warganet karena mereka tidak well-inform dengan apa yang terjadi,” jelas Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, dalam pesan tersebut.

Menurut Budi Mulyanto, apa yang dilakukan Kamarul sesuai dengan prinsip pelayanan kepolisian, Salus Populi Suprema Lex Exto, yang artinya keselamatan rakyat hukum yang paling utama.

“Kami fokus pada upaya agar si anak mendapat pelayanan kesehatan dengan segera, si anak selamat” tegas Budi.

Kata Budi, sesuai dengan Pasal 18 Undang Undang Kepolisian, dijelaskan bahwa untuk kepentingan umum, anggota kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

“Dalam penilaian saat itu, sudah tepat bila personel kami melakukan diskresi kepolisian, dan apa yang sudah dilakukan anggota kami ternyata mendapat apresiasi dari sang ibu dan suaminya,” tutup Budi.