Diborgol dan Berompi Oranye KPK, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020-2022. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Terbit dijerat operasi tangkap tangan (OTT).
Pantauan VOI, Terbit bersama empat tersangka lain turun dari ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia tampak menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada delapan orang yang diamankan dari operasi senyap di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka yang salah satunya adalah Terbit Rencana Perangin Angin.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari dini hari.
Dalam operasi senyap, Ghufron mengatakan tim di lapangan menemukan uang sebesar Rp786 juta yang hanya bagian kecil penerimaan yang diterima Terbit Rencana Perangin Angin.
KPK menyebut Terbit melakukan pengaturan proyek dengan memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pihak yang jadi perwakilan dirinya. "Agar bisa dijadikan pemenang ada permintaan fee," tegas Ghufron.
Setelah diumumkan status hukumnya, Terbit bersama tersangka lainnya akan ditahan disejumlah rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda. Nantinya, mereka akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri di ruang tahanan masing-masing karena pandemi COVID-19 masih terjadi.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan dimulai 20 Januari hingga 8 Februari," ungkap Ghufron.
Baca juga:
- Bule Inggris Harper Mattew yang Tewas Bunuh Diri di Bali Sempat Aniaya Pacarnya, Tabrak Warung Sampai Kabur dari RS
- Ditangkap KPK, Bupati Langkat Segera Dibawa ke Jakarta
- Jaksa Agung Tingkatkan Kasus Garuda Indonesia ke Penyidikan
- KPK Tancap Gas Selidiki Dugaan Korupsi Formula E di Jakarta, Dokumen Dipelajari, Dino Patti Djalal Diperiksa
Atas perbuatannya, Terbit selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.