Banyak Kendaraan Nopol Khusus Langgar Aturan Lalu Lintas, Ini yang Dilakukan Polisi
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memperketat penerbitan pelat khusus kendaraan bermotor. Penerbitan ini buntut maraknya pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan kendaraan berpelat khusus.
"Iya akan diberketat (penerbitan, red)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.
Kata dia, pengetatan penerbitan sudah mulai dilakukan sejak pekan ini. Dalam prosesnya, pengetatan akan dilakukan pada saat permohonan pertama kali hingga perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo.
Untuk selanjutnya, permohonan pembuatan hingga perpanjangan pelat khusus akan mesti melewati proses yang panjang. Sebab, harus mendapat izin dari berbagai pihak.
"Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari div Propam atau Bid Propam, sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
Baca juga:
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 124 kendaraan berpelat khusus atau RF. Ratusan kendaraan itu ditindak dalam kurun waktu 3 hari.
"Sejak hari Senin kemarin dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo.
Ratusan kendaraan itu ditindak dengan berbagai pelanggaran. Namun, paling banyak karena melanggar aturan ganjil-genap.