Fakta-Fakta Pengeroyokan yang Berujung Tewasnya Anggota TNI AD

JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Pratu Sahdi (22) tewas, hampir rampung sepenuhnya. Sebab, sebagian dari para pelaku telah diringkus.

Setidaknya, ada beberapa perkembangan dari proses penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Waduk Pluti, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 16 Januari. Mulai dari jumlah pelaku hingga motif pengeroyokan.

1. Delapan Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku dalam kasus pengeroyokan ini berjumlah 8 orang. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan.

"Dari (hasil pemeriksaan pelaku ada, red) delapan orang yang kami duga lakukan aksi tersebut," ujar Tubagus, Selasa, 18 Januari.

Hanya saja, dari 8 pelaku itu saat ini baru sebagai yang diamankan. Mereka diringkus di lokasi berbeda.

"Secara bersama-sama dari Direktorat dari Polres dan juga dari Polsek melakukan dengan hasil pada hari Selasa kita sudah mengamankan 4 orang," katanya.

2. Enam Tersangka

Kemudian, dari empat orang yang sudah ditangkap itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, masih berstatus sebagai terperiksa.

"Terhadap 3 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Tubagus

Di sisi lain, masih ada tiga orang lainnya yang kini menjadi buronan. Meski demikian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga buronan berperan besar dalam pengeroyokan. Mulai dari pihak yang memukul hingga melakukan penusukan terhadap Pratu Sahdi.

“Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin dialah yang diduga kuat melakukan aksi penusukan. Kemudian kedua adalah DPO atas nama Sapri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran dan yang ketiga DPO atas nama Ardi," kata Tubagus.

Dengan penetapan tersangka itu, sehingga dalam kasus ini ada 6 orang tersangka.

Tubagus juga sempat menyinggung satu pelaku yang masih proses identifikasi. Artinya, identitas dan perannya belum diketahui secara rinci.

"Satu masih diidentifikasi," katanya.

3. Motif Salah Paham

Di sisi lain, motif dalam kasus pengeroyokan Pratu Sahdi pun terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama hanyalah kesalahpahaman. Alasannya, para pelaku sama sekali tak mengenal Pratu Sahdi yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD).

"Kalau motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," Tubagus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini datang ke lokasi kejadian di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mencari orang lain. Tetapi, saat itu Pratu Sahdi berada di lokasi.

Sehingga, kesalahpahaman itu berujung perselisihan antara pelaku dengan Pratu Sahdi.

"Bukannya dia (pelaku, red) mencari anggota TNI tapi anggota TNI kebetulan berada di sana. sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," kata Tubagus.

4. Detik-Detik Pengeroyokan

Polisi pun telah mengetahui detik-detik aksi pengeroyokan tersebut. Semua bermula dari sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang mencari 'kelompok Kupang'.

"Awalnya datang 4 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Kemudian turun dan mendatangi para saksi satu per satu menanyakan 'apakah kamu orang Kupang'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan

Kemudian, para saksi yang dipertanyakan itu menjawab bukan berasal dari Kupang. Sehingga, para pelaku melontarkan pertanyaan serupa kepada korban. Namun, korban saat itu tak menanggapi para pelaku. Hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung perkelahian.

"Korban saling pukul dan satu pelaku berkaus hitam mencekik leher korban Sahdi sambil memegang tangan korban. Kemudian salah satu pelaku berkaus biru menusuk korban menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur," kata Zulpan.

Tak sampai disitu, salah satu dari pelaku bahkan secara acak menyerang orang-orang yang berada di lokasi. Tercatat, dua orang yang ikut menjadi sasaran dari pelaku.

"Mengakibatkan korban Samsul luka sobek di dada sebelah kanan dan punggung belakang," kata Zulpan.

"Sedangkan korban Soleh luka dibagian jari manis selah kanan putus 2 ruas," sambungnya.

Saat ini, para tersangka yang sudah diringkus dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayaan.