JAKARTA - Polres Rejang Lebong, Bengkulu melakukan gelar perkara pengeroyokan dua anggota TNI AD di Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup di Markas Polda Bengkulu. Peristiwa ini mengakibatkan Prajurit Dua Yopan Setiadi tewas.
Dalam gelar perkaran ini, polisi menemukan fakta baru dari aksi penggeroyokan yang dilakukan oleh 10 pemuda pada malam tahun baru, atau 31 Desember 2020.
Fakta baru itu adalah enam dari delapan orang tersangka diketahui membawa senjata tajam saat mengeroyok dua anggota TNI AD.
Kepala Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad M Muzni, menyebut pengakuan keenam tersangka yang membawa senjata tajam itu berbeda dengan pengakuannya dalam dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan BAP dari para tersangka. Secara garis besar ada beberapa yang membawa senjata tajam, ada sekitar enam orang," kata dia, saat diwawancarai saat jeda rekonstruksi, dilansir Antara, Jumat, 8 Januari.
Dalam rekonstruksi juga terungkap delapan orang tersangka yang mengeroyok itu dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi pil 'x'.
Selain itu, delapan orang tersangka juga pesta minuman keras jenis tuak sebelum berada di lokasi kejadian, yakni di Lapangan Setia Negara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Untuk tersangka itu dibawah pengaruh minuman keras sebelum ke TKP dan pengaruh obat pil X juga," ucapnya.
BACA JUGA:
Ada sekitar 16 adegan yang diperagakan delapan orang tersangka dalam reka ulang itu, yakni mulai dari awal tersangka berkumpul, pesta minuman keras hingga pengeroyokan dan penusukan terhadap Setiadi menggunakan senjata tajam.
Reka ulang itu juga menggambarkan situasi sebelum kejadian, dimana pengeroyokan itu dipicu perselisihan antara para tersangka dan korban.
Saat kejadian, dua orang korban, yaitu Setiadi dan rekannya, Prajurit Satu Agus Salim, terluka berat tidak menggunakan seragam TNI AD.
Reka ulang peristiwa pengeroyokan yang digelar di Gedung Pusat Komando Polda Bengkulu itu digelar secara tertutup dan terbatas untuk awak media.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno, menyebut alasan rekonstruksi itu digelar secara tertutup karena empat orang dari delapan orang tersangka merupakan anak di bawah umur selain alasan keamanan.
Selain delapan orang tersangka, reka ulang itu juga menghadirkan Salim yang merupakan korban selamat dari aksi pengeroyokan mematikan itu.
Reka ulang itu juga disaksikan oleh beberapa petinggi TNI AD di Bengkulu termasuk dari jajaran Polisi Militer TNI AD, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, pengacara dan pendamping pelaku anak dari Dinas Sosial Bengkulu.