Gubernur Kepri Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menghormati proses hukum yang dihadapi sejumlah pejabatnya terkait dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2020 senilai Rp4,7 miliar.
"Kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Ini juga demi perbaikan penggunaan anggaran ke depan," kata Ansar di Tanjungpinang dikutip Antara, Selasa, 18 Januari.
Ansar menekankan kepada semua jajarannya penyaluran bantuan sosial dana hibah rentan terjadi pelanggaran, terutama masalah malaadministrasi.
Gubernur mengimbau agar seluruh OPD berpedoman pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar persoalan yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Ikuti saja sesuai prosedur yang ada, dimulai dari persiapan hingga proses penyalurannya, karena kita tidak ingin ada ASN jadi tersangka korupsi setiap tahunnya," ujar dia.
APBD ditegaskan Ansar harus digunakan untuk mempercepat program-program pembangunan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta belanja rumah tangga.
"APBD harus didorong untuk pemulihan ekonomi," katanya menegaskan.
Baca juga:
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan Tim Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) telah memeriksa sejumlah saksi termasuk di dalamnya pejabat Pemprov Kepri terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Saya membenarkan saja, iya," katanya singkat.