Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Taati Larangan Perjalanan ke Luar Negeri
JAKARTA - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri.
Suhajar Diantoro mengatakan langkah itu untuk menghindari penyebaran COVID-19 varian Omicron, apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat.
“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron, angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan akan terjadi pada bulan Februari,” kata Suhajar dikutip Antara, Selasa, 19 Januari.
Perkiraan itu, kata dia, sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis terseut dikatakan kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.
Suhajar menyampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas (ratas) pada Minggu 16 Januari 2022 meminta seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya, kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Oleh karena itu, saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan kawan-kawan lain yang mau ke luar negeri tolong sampaikan bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” paparnya.
Suhajar meminta kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di lapangan, seperti menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.
Baca juga:
Ia meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa surat edaran maupun bentuk lainnya.
“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar.
Untuk mencegah perjalanan ke luar negeri, katanya, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19. Suhajar meminta seluruh kepala daerah dapat memedomani surat edaran tersebut.
“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” ujar Suhajar.