Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penjabat kepala daerah untuk menjaga netralitas guna menyukseskan Pemilu 2024.

"Setiap penjabat kepala daerah mematuhi peraturan berlaku guna meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.

Dia mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, tugas penjabat daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.

"Kami telah menggelar Rakor Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024, guna memperkokoh netralitas penjabat kepala daerah ini," katanya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) tersebut sangat diperlukan dalam rangka netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Karena tadi narasumbernya dari KASN, BKN, juga dari Menpan mungkin akan dirumuskan bagaimana posisi penjabat gubernur dalam hal pemilu," ungkapnya.

Menurut dia, harus ada regulasi yang menjelaskan posisi penjabat kepala daerah pada saat pemilu terutama dalam menjaga netralitas pada saat pemilu.

"Yang namanya kepala daerah itu, walaupun dia penjabat, dia itu milik semua. Jadi jangan dia ke partai A, partai B dicurigai," katanya.

Selama penjabat kepala daerah adil dengan setiap partai maka penjabat kepala daerah tersebut dapat mengunjungi siapa saja. Namun, dirinya tetap menegaskan akan menunggu regulasi yang merupakan hasil dari kegiatan pada hari ini.

"Nanti kita tunggu aja hasilnya seperti apa. Tapi pada prinsipnya itu, kalau ASN harus netral," katanya.