Komnas PA Sebut Ucapkan 'Anjay' Bisa Dipidana, DPR: 'Lebay!'
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai orang bisa dipidana karena mengucapkan 'anjay' dapat dihukum pidana adalah sesuatu yang berlebihan. Hal ini disampaikan Sahroni untuk menanggapi pernyataan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
"Lebay. Itu konotasi 'anjay' bahasa candaan anak muda jaman now," kata Sahroni kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.
Menurut dia, kata 'anjay' ini sebenarnya tak perlu diseriusi. Sebab, kata ini bisa dianggap sebagai candaan saja. "Kenapa mesti dipidana," tegasnya.
Selain hanya candaan, Bendahara Umum Partai NasDem ini mengatakan kata 'anjay' tak berefek apapun dan lebih dikenal sebagai bahasa gaul. Sehingga, dia meminta agar Komnas Perlindungan Anak tidak perlu berlebihan terkait kata ini.
"Jangan berlebihan Ketua Komnas PA tentang bahasa 'anjay'. Ini jaman modern dan bahasa itu bahasa lagi duduk, ngopi, ngeteh aja. Enggak usah di besar-besarkan. Apa hubungan dengan martabat segala," ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak membuat heboh jagat media sosial karena meminta masyarakat tak lagi menggunakan kata 'anjay' dan menyebut penggunaan kata tersebut dapat berpotensi pidana.
Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kata 'anjay' yang tengah populer ini dapat berujung pidana karena menjadi bentuk kekerasan atau bullying.
"Jika istilah 'anjay' mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying ini dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal," kata Arist dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 31 Agustus.
Arist menjelaskan, penggunaan kata 'anjay' tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Dia mengatakan, jika anjay digunakan sebagai kata ganti ucapan atas kekaguman pada satu peristiwa maka tak ada unsur bullying karena tak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan meski diartikan sebagai sebutan dari salah satu binatang.
Hanya saja akan lain ceritanya ketika 'anjay' ini menjadi sebutan bagi seseorang apalagi jika orang tersebut tidak dikenal dan diucapkan orang yang lebih dewasa.
"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," ungkapnya.