Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak membuat heboh jagat media sosial karena meminta masyarakat tak lagi menggunakan kata 'anjay' dan menyebut penggunaan kata tersebut dapat berpotensi pidana.

Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kata 'anjay' yang tengah populer ini dapat berujung pidana karena menjadi bentuk kekerasan atau bullying.

"Jika istilah 'anjay' mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying ini dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal," kata Arist dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 31 Agustus.

Arist menjelaskan, penggunaan kata 'anjay' tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Dia mengatakan, jika anjay digunakan sebagai kata ganti ucapan atas kekaguman pada satu peristiwa maka tak ada unsur bullying karena tak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan meski diartikan sebagai sebutan dari salah satu binatang.

Hanya saja akan lain ceritanya ketika 'anjay' ini menjadi sebutan bagi seseorang apalagi jika orang tersebut tidak dikenal dan diucapkan orang yang lebih dewasa.

"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," ungkapnya.

"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," imbuh dia.

Sehingga, dengan adanya potensi bullying dan pidana seperti yang disebutkannya itu, Arist kemudian mengajak semua pihak untuk tidak lagi menggunakan kata 'anjay'. 

"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekaran juga," pungkasnya.