Siap-siap! Kejari Palangka Raya Bentuk Tim Satgas, Langsung Beraksi Bila Menemukan Kasus Mafia Tanah
KALTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membentuk Tim Satuan Tugas Mafia Tanah, Pelabuhan dan Pupuk untuk memberantas mafia yang merugikan masyarakat.
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Palangka Raya Januar Hapriansyah mengatakan, pembentukan Tim Satgas Mafia Tanah, Pelabuhan, dan Pupuk berjumlah lima orang terdiri atas jaksa yang ada di Kejari Kota Palangka Raya.
"Ketua Tim Satgas Mafia Tanah, Pelabuhan, dan Pupuk ini saya sendiri. Tim ini dibuat berdasarkan Surat Perintah Kajari Kota Palangka Raya," katanya di Palangka Raya, Antara, Selasa, 18 Januari.
Tugas dan fungsi tim satgas tersebut nantinya menjaring atau menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, pelabuhan, dan pupuk di Kota Palangka Raya.
Tim akan bergerak apabila menerima laporan dari masyarakat setelah menerima data serta bukti pendukung lainnya sesuai yang dikeluhkan oleh masyarakat itu sendiri.
"Kami akan membuat posko pengaduan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya dengan menyertakan kartu tanda penduduk dan menceritakan secara detail persoalan yang dialaminya akibat tindakan dugaan mafia tersebut," ucapnya.
Baca juga:
- FPI Terjun ke Bencana Alam, Habib Kribo: Escobar Juga Bantu Anak Yatim Sekota, Apa Kita Benarkan Dia Sebagai Bandar?
- 'Tidak Apa, Mungkin Saya yang Salah', Jawaban Ganjar Soal Bantuannya Dikembalikan Kader PDIP
- Ibu Kota Negara Dipimpin Kepala Otorita yang Dipilih Presiden, DPR Sebut Tak Ada Fit and Proper Test
- 8 Fraksi Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan, PKS Menolak
Dia menambahkan, setelah menerima laporan secara detail dari masyarakat yang menjadi korban dari aksi para mafia, pihaknya langsung bergerak dan turun menyelidiki terkait kasus atau perkara.
"Apalagi di Palangka Raya ini kasus soal tumpang tindih kepemilikan tanah cukup tinggi. Nah semoga saja dengan adanya Tim Satgas Mafia Tanah, Pelabuhan, dan Pupuk bisa membantu masyarakat," ucapnya.
Dia mengatakan bagi para petani apabila ada keluhan kesulitan mendapatkan pupuk atau pupuk dialihkan ke perkebunan swasta bisa segera melaporkan persoalan tersebut.
"Laporannya wajib menyertakan data sehingga tim bisa dengan leluasa menyelidiki terkait hal itu, termasuk ketika ada pungutan liar di pelabuhan, kalau tidak membayar maka barang tidak akan dikeluarkan segera laporkan kepada kami," tegas dia.