6 Tersangka Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang Berubah Menjadi 4 Orang, Kuasa Hukum: Itu Kewenangan Polisi

TANGERANG - Kuasa Hukum tedakwa Lapas Tangerang, Firmauli Silalahi menjelaskan alasan berkurangnya jumlah tersangka dari 6 orang menjadi 4 di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Menurut Firmauli, keputusan itu kewenangan dari pihak kepolisian. Dirinya tidak bisa mencampuri keputusan tersebut. Dia menambahkan, ke empat terdakwa itu berinsial RU, S, Y dan PBB.

"Penetapan dari tersangka itu kan polisi ada kewenangan objektif kita tidak bisa mencampuri hal itu. Itu kewenangan penyidik," kata Firmauli kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 Januari.

"RU, S, Y dan PBB," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Hasil pengembangan, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka lainnya, berinisial JMN, PBB dan RS

“Penetapan tersangka itu kan polisi ada kewenangan objektif. Kita tidak bisa mencampuri hal itu. Itu kewenangan penyidik. Yang saya wakilkan empat terdakwa.” pungkasnya.