Ditunjuk Jadi Bank Kustodian, Ini Peran BRI di Program Tapera
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI ditunjuk menjadi bank kustodian tunggal untuk dana yang dihimpun Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya bank pelat merah bertugas mengelola penempatan dana peserta.
Bank kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab mengamankan aset keuangan sebuah perusahaan maupun perorangan. Salah satu poin yang menjadi syarat terpilihnya bank kustodian adalah kesanggupan mengelola rekening dalam jumlah besar. Lantas apa saja peran BRI?
Executive Vice President Investment Services BRI Tjondro Prabowo mengatakan pihaknya menerima dua mandat utama sebagai bank kustodian, yakni mengelola dana Tapera dan aset BP Tapera. Dalam pengelolaannya, Tjondro menjelaskan, BRI memiliki tiga kewajiban atau tugas yang harus dijalankan.
Pertama, BRI berkewajiban mencatat besaran simpanan dana dana Tapera peserta beserta pemupukannya. Yang kedua, perseroan juga wajib menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) dana Tapera pada setiap hari bursa.
"Ketiga, BRI berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera yang telah diaudit," ujarnya, dalam diskusi virtual bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan, Jumat, 28 Agustus.
Pada awal masa beroperasi, BP Tapera akan memiliki 4,1 juta peserta dengan dana kelola Rp10 triliun, hasil migrasi dari program Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Namun jumlah peserta ditargetkan hingga 13 juta orang pada 2024 dengan dana kelolaan sekitar Rp60 triliun.
Tjondro menyadari amanat yang diberikan kepada BRI itu tidaklah mudah. Menurut dia, mengelola dana dari jumlah peserta yang besar akan menjadi tantangan untuk beberapa tahun ke depan.
Lebih lanjut, Tjondro mengatakan, sebagai bank kustodian yang ditunjuk BP Tapera, pihaknya akan melakukan pencatatan secara detail besaran simpanan peserta, beserta hasil pemupukannya.
Demi mendukung keberhasilan program Tapera, kata Tjondro, perseroan telah mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan ekstra. Di antaranya mempersiapkan proses bisnis, infrastruktur IT, hingga SDM unggul.
"Untuk mendukung program Tapera, kami menyiapkan unit khusus, selain kustodian tim yang sudah ada. Kami juga mempersiapkan pula infrastruktur, dan business proses yang memadai, serta orang-orang kompeten yang menanganinya. Semuanya tentu akan berjalan lancar dengan kerja sama dari setiap pihak," ucapnya.
Baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio memastikan, dana masyarakat di Tapera akan aman. Sebab, kontrak investasi dana Tapera akan dipecah ke berbagai instrumen.
Gatut mengatakan, untuk alokasi pemupukan sebesar 40 hingga 60 persen dilakukan melalui manajer investasi, baik melalui kontrak investasi konvensional atau kontrak investasi syariah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dana pemupukan nantinya akan ditempatkan dalam instrumen deposito, surat berharga pemerintah, surat berharga pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan, serta investasi lainnya yang menguntungkan.
Selain itu, alokasi pemanfaatan sebesar 30 hingga 55 persen akan dikelola bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan KPR berupa kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah.
"Dana Tapera juga ada alokasi cadangan, 5 persen ditempatkan rekening operasional untuk pengembalian dana peserta dan deposito (bila dana belum ditarik). Pencadangan perlu dilakukan. Jadi kami perlu memastikan simpanan bisa kembali ke penabung dengan hasil pemupukannya," tutur Gatut.