Dilaporkan ke KPK, Gubsu Edy: Kok Senang Sekali Orang-orang Ini Mau Penjarakan Saya
MEDAN - Kumpulan masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi ke KPK.
Gubsu Edy dilaporkan berkaitan dengan dugaan gratifikasi pembangunan bronjong tanpa izin dan juga tidak masuknya nama Taman Edukasi Buah Cakra seluas 15 hektar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Edy Rahmayadi tahun 2019
Saat ditemui sejumlah wartawan, Gubernur Edy Rahmayadi merespons santai laporan terhadap dirinya itu.
"Kok senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya," kata Gubsu Edy di Medan, Jumat, 14 Januari.
Gubsu Edy menjelaskan, soal LHKPN merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak terkait yakni KPK. Selaku Gubernur Sumatera Utara, Gubsu Edy mengaku sudah memenuhi kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.
Baca juga:
Gubsu Edy juga memastikan, tidak ada hartanya yang tidak dilaporkan.
"Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Nggak usah dilapor, orang laporannya dihimpun KPK, KPK sudah turun. Tak mungkin KPK nggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," tutur Gubsu Edy.