Heboh karena Raup Miliaran dari Jual NFT di OpenSea, Ghozali Everyday Dikode DJP untuk Bayar Pajak: Off Course I Will Pay
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melaksanakan tugasnya untuk melakukan pungutan perpajakan kepada warga negara. Terbaru, jajaran Sri Mulyani itu memberi kode kepada Ghozali, pemuda yang viral karena memiliki penghasilan miliaran dari menjual foto di OpenSea.
“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id,” sebut DJP melalui akun twitter resmi @DitjenPajakRI pada Jumat, 14 Januari.
Guna memudahkan Ghozali, Ditjen Pajak juga melampirkan tautan terkait dengan tata cara pembayaran pajak, yakni adalah bagaimana mendapatkan syarat pendaftaran nomor pokok wajib pajak.
DJP juga tidak segan-segan untuk melayani pertanyaan Ghazali apabila menemui hambatan dalam menunaikan kewajiban kepada negara tersebut.
“If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future,” kata Ditjen Pajak sembari menyematkan emosi senyum.
Asal tahu saja, cuitan ini merupakan tanggapan atas status Ghozali di Twitter yang menerangkan soal pengalamannya dalam lima tahun terakhir serta rencana hidupnya ke depan.
“My goal of taking pictures of myself for 5 years is just for this video, and in the future for this year hopefully I will graduate from college and be able to take my graduation photo, it will be a cool trip,” kata dia pada Rabu, 12 Januari.
Baca juga:
Kemudian, setelah menyadari di-mention oleh pegawai pajak, Ghozali berkomitmen untuk memenuhi pembayaran tersebut.
“Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen,” tegasnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Ghozali sempat membuat kehebohan di dalam negeri karena diyakini sukses mendapat miliaran rupiah dari menjual swafotonya melalui akun OpenSea. Aktivitas itu dia lakukan selama lima tahun terakhir.
Adapun, foto itu laku dijual kepada masyarakat umum di seluruh dunia dengan nilai Rp6 juta hingga Rp30 juta.