Nasabah Korban Asuransi Unit Link Emoh Pengembalian Premi 50 Persen: Kami Tidak Terima!

JAKARTA - Para nasabah korban asuransi unit link yang sempat ‘menggeruduk’ kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 11 Januari lalu masih terus memperjuangkan haknya agar bisa dikembalikan secara penuh.

Terbaru, para nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi tersebut menolak mentah-mentah tawaran pengembalian premi sebanyak 50 persen dari tiga perusahaan asuransi yang terlibat dalam persoalan ini.

“Kami tidak terima!” kata Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati kepada VOI, Kamis, 13 Januari.

Menurut dia, para nasabah tetap mengambil sikap pada tuntutan utama, yakni pengembalian penuh.

“Kami mencari keadilan dan menuntut uang dikembalikan secara penuh (full refund) dari tiga perusahaan asuransi, AXA, AIA dan Prudential,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komunitas Korban Asuransi nyaris bermalam di kantor OJK Jakarta pada Selasa, 11 Januari lalu menuntut otoritas membantu menyelesaikan permasalahan ini. Dalam pertemuan hari itu, pihak korban sempat bertemu dengan perwakilan ketiga perusahaan asuransi.

Pihak perusahaan memberikan opsi pengembalian premi 50 persen disertai sejumlah syarat yang menyertai. Pertemuan itu akhirnya menemui jalan buntu lantaran kedua belah pihak tetap pada sikapnya masing-masing.

OJK lantas menggelar pertemuan lanjutan pada Rabu, 12 Januari dengan melibatkan penyidik dari kepolisian untuk dapat melihat kasus ini dari perspektif hukum. Lagi-lagi, agenda rembug itu tidak mencapai kata sepakat.

Adapun, Komunitas Korban Asuransi yang digawangi Maria terdiri 350 orang nasabah yang mengaku menjadi korban dari ketiga perusahaan asuransi tersebut. Sementara total dana yang menjadi tuntutan pengembalian sekitar sebesar Rp15 miliar.