YOGYAKARTA - Asuransi merupakan produk keuangan yang punya manfaat guna melindungi diri dari beragam resiko kerugian finansial. Pasalnya, produk asuransi ada dua, yaitu asuransi tradisional dan asuransi unit link. Kali ini kita bakal mengenal asuransi unit link seperti apa.
Mengenal Asuransi Unit Link
Melasir dari website sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi unit link merupakan sebuah kontrak yang memberikan manfaat proteksi dengan premi rendah sekalian investasi. Model asuransi ini memberi manfaat perlindungan asuransi kematian.
Bisa dibilang, kalau produk asuransi ini merupakan gabungan dari dua produk keuangan, yaitu produk investasi dan produk asuransi proteksi.
Mengambil produk asuransi unit link ibarat kata, sambal menyelam minum air. Beli satu dapat dua manfaat.
Pertama, mendapatkan peroteksi asuransi buat melindungi dari peristiwa tidak terduga di masa depan. Kedua, memperoleh manfaat investasi yang bakal menaikkan aset nasabah. Perihal ini sebab di dalam skema produk unit link, duit yang disetorkan nasabah tidak cuma diperuntukkan membayar premi asuransi. Namun juga diinvestasikan oleh industri asuransi lewat manajer investasi, supaya nilainya terus tumbuh.
Dengan kelebihannya tersebut, perlindungan sekaligus investasi, tidak heran banyak konsumen yang tertarik membeli produk asuransi unit link dibanding produk asuransi tradisional yang cuma fokus menjual perlindungan.
Resiko Unit Link
Dalam perihal resiko, butuh dimengerti kalau produk unit link sama dengan produk investasi yang lain, yakni tidak bebas resiko. Salah satunya resiko penyusutan nilai investasi.
Di samping itu, nasabah hendaknya lebih dulu membandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket perlindungan serta investasi sekaligus (unit link) ataupun membelinya secara terpisah. Produk perlindungan sendiri serta produk investasi juga sendiri.
Ketua Umum Independent Financial Planner Club (IFPC), Aidil Akbar Madjid berkata, salah satu kekurangan unit link yaitu konsumen tidak bisa melacak ke mana dananya diinvestasikan serta bayaran apa saja yang wajib dikeluarkan menyusul preferensi investasi tersebut. Inilah yang membedakan unit link dengan reksa dana.
Tidak hanya itu, produk unit link pula kurang membagikan keleluasaan kepada nasabah buat menghentikan investasinya pada saat alami kesusahan finansial.
Kebalikannya, dengan mengambil asuransi serta investasi secara terpisah, nasabah bakal sangat bebas memastikan keputusan keuangannya. Mereka dapat kurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa takut kehabisan proteksi dari asuransinya.
Sedangkan, bagi CEO TGRM Financial Planning Services, Taufik Gumulya, investasi dalam unit link tidak menghasilkan perkembangan yang maksimal bila dibanding dengan produk investasi terpisah, misalnya reksa dana.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Bayaran yang besar merupakan jawabannya. Bila kita membeli polis unit link, jangan berharap bakal mencapai investasi maksimal di 5 tahun pertama.
Alasannya, di periode tersebut, hasil investasi kita bakal dikurangi dengan bayaran akusisi. Apalagi, terdapat produk asuransi link unit yang membebankan bayaran akuisisi kepada nasabah sampai 41 persen dari setoran premi asuransi buat 5 tahun pertama.
Sayangnya data penting tentang resiko investasi ataupun biaya-biaya yang mencuat dari pembelian unit link ini kerap kali tidak diketahui oleh konsumen.
BACA JUGA:
Biaya-biaya Dalam Asuransi Unit Link
Sebagian bayaran yang bakal dibebankan kepada pemegang polis asuransi unit link di antara lain adalah selaku berikut:
- Bayaran asuransi, komponen bayaran yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh industri asuransi.
- Bayaran perolehan atas polis (akuisisi) yang antara lain meliputi bayaran pengecekan kesehatan, pengadaan polis, serta pencetakan dokumen, remunerasi/komisi untuk karyawan serta agen.
- Bayaran administrasi, bayaran yang dibebankan sehubungan dengan terdapatnya administrasi polis.
- Bayaran pengelolaan dana, bayaran yang dibebankan terhadap peninggalan investasi unit link yang dipunyai oleh konsumen yang diperuntukan buat pengelolaan investasi.
- Bayaran pengalihan dana (switching), ialah bayaran yang dibebankan dalam perihal terdapat pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.
- Bayaran penarikan, bayaran yang dibebankan bila konsumen melaksanakan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
- Bayaran top up, bayaran yang dibebankan bila konsumen melaksanakan pembayaran premi bonus buat tingkatkan nilai investasi (premi top up).
- Bayaran penghentian/penebusan polis, ialah bayaran yang dibebankan dari nilai investasi bila konsumen melaksanakan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batasan waktu tertentu yang diperbolehkan.
Jadi setelah mengenal asuransi unit link, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!