Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebut hanya 6 perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris sampai akhir 2023.

“Enam perusahaan ini bukan berarti mereka tidak mencari aktuaris, mereka mencari, tapi ujungnya kan masalah biaya,” kata Budi mengutip Antara.

Ia menyebutkan per kuartal III 2023 tersisa 10 perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris, tetapi sebagian di antaranya sedang menunggu fit and proper test.

Adapun enam perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris disebut berkomitmen untuk memenuhi ketentuan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Dari komunikasi saya, mereka juga sudah dipanggil OJK, mereka juga berkomitmen untuk memenuhi. Pada akhirnya mereka tetap punya komitmen yang tinggi untuk memenuhi, cuma memang ujungnya masalah biaya,” katanya.

Beberapa perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi aturan ini juga telah melakukan komunikasi dengan OJK untuk diberikan relaksasi.

“Saya masih tetap optimistis terpenuhi semua, karena ini kan aturan yang sudah lama, harusnya dengan relaksasi lebih dari 6 tahun, harusnya mereka bisa memenuhi,” ucapnya.

Perusahaan asuransi umum diharapkan memiliki tenaga aktuaris yang berkualitas agar kegiatan usahanya semakin berkelanjutan.

Sebelumnya AAUI mencatat per kuartal III 2023 terdapat 72 perusahaan umum yang beroperasi di Indonesia.

Total premi industri asuransi umum itu tercatat nilai Rp73,58 triliun pada kuartal III 2023, atau meningkat 10,1 persen year on year (yoy) dibandingkan sebelumnya senilai Rp66,85 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pendapatan premi mayoritas dikontribusikan dari lini usaha properti senilai Rp18,65 triliun atau setara 25,3 persen dari total pendapatan premi industri asuransi umum.