Roy Suryo Mengaku Serius Tawarkan Ferdinand Berobat ke Rumah Sakit Jiwa: Saya Tahu Dia, Hati Saya Tersentuh
JAKARTA - Mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo mengaku tersentuh hatinya mendengar pengakuan Ferdinand Hutahaean soal tidak sinkronnya hati dan pikiran waktu diperiksa di Bareskrim Polri.
Roy lantas menawarkan Ferdinan untuk berobat ke ke Rumah Sakit Jiwa, RSK Puri Nirmala Yogyakarta. Hal ini diungkapkan Roy lewat unggahan video berdurasi 1 menit 38 detik di akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2.
"Saya tahu persis siapa dia (Ferdinand) dan ketika dia mengatakan memiliki penyakit, saya tersentuh hati. Saya kebetulan Ketua Yayasan Puri Nirmala sebuah yayasan yang memiliki rumah sakit khusus jiwa di Yogyakarta. Saya tawarkan pengobatan gratis untuk dia," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo merasa perlu menyampaikan hal ini secara tegas setelah muncul banyak keraguan, seserius apa dia menawarkan Ferdinand berobat ke rumah sakit jiwa.
Mantan politikus Partai Demokrat ini menambahkan, tawaran ini masih berlaku meski pihak berwajib lewat tim medis menyatakan, kondisi Ferdinand sehat-sehat saja. Soal biaya, Roy memastikan cuma-cuma alias gratis.
"Jadi kalau dia memang menderita gangguan sebagaimana yang disampaikan silakan berobat gratis di rumah sakit Puri Nirmala di Yogyakarta saya yang tanggung,"
"Tapi saya percaya polisi sudah melakukan langkah yang betul jadi dia dinyatakan sehat. Tapi tawaran ini tetap, kalau saudara FH, kalau anda mengalami gangguan seperti yang Anda akui, silakan. Saya berikan layanan perawatan gratis di rumah sakit Puri Nirmala di Yogyakarta," ucap Roy.
Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu lemah’. Ferdinand langsung dijebloskan ke tahanan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH (Ferdinan Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 10 Januari.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.
Baca juga:
- Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Sekaligus SARA ‘Allahmu Lemah’, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
- Hampir 11 Jam, Belum Ada Tanda-Tanda Rampungnya Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean Terlapor Cuitan 'Allahmu Lemah'
- Basarnas Temukan 2 Jenazah Bocah Tenggelam di Maros
- Pelajar Asal Padangsidimpuan Sumut Tewas Tenggelam di Air Terjun Kembar Sidua-dua
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.