Polda Sulsel Limpahkan Perkara Korupsi RS Batua Makassar dengan 13 Tersangka ke Kejati

MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi RS Batua setelah tim jaksa penuntut umum kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Begitu ada konfirmasi dari tim jaksa penuntut kejaksaan, langsung kami lakukan pelimpahan tahap dua agar proses penanganan ini bisa dilanjutkan pada tahap persidangan," ujarnya dikutip Antara, Rabu, 12 Januari.

Ada pun 13 tersangka dalam kasus itu berinisial AR, ,SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) juga masuk dalam daftar tersangka.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan untuk para tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan 20 hari pertama yang dimulai sejak Kamis, 30 Desember 2021.

"Pelimpahan tahap pertama kami itu pekan lalu dan setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa penuntut dan dinyatakan lengkap, hari ini pelimpahan tahap duanya rampung sehingga kasus itu akan lanjut ke persidangan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi berjamaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai pada 2018.

Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Polisi menjerat 13 tersangka ini dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.