Setelah BMW dan Jam Rolex, Bareskrim Sita Rumah dan Surat Berharga Milik 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes

JAKARTA - Bareksrim Polri menyita beberapa aset milik empat tersangka kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Penyitaan itu terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Banyak (bukti yang disita, red). Mulai rumah, mobil, sertifikat, surat berharga," ujar Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun kepada VOI, Rabu, 12 Januari.

Namun, Ma'mun enggan merinci nominal dari aset-aset yang telah disita tersebut. Alasannya, penyidikan TPPU pun masih terus dilakukan. "Jangan ngira-ngira. Biar nanti aprisal," katanya.

Bareskrim menyatakan telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Beberapa di antaranya, mobil hingga tas dan sepatu mewah.

"Menyita barang bukti 3 mobil antara lain BMW, Honda HRV, Mitshubisi Pajero," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan.

Selain kendaraan, lanjut Whisnu, penyidik juga menyita beberapa aksesoris mewah. Semisal, jam tangan Rolex, tas hingga sepatu mewah."Kemudian penyidik juga menyita 3 jam tangan Rolex, tas, dan sepatu branded," katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi para tersangka. Misalnya, 15 ponsel, 2 CPU, 3 laptop, buku tabungan, kartu ATM, print rekening koran, dan buku rekap Sunmod alkes.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri meringkus empat tersangka masing-masing DR, VAK, B, dan DA.

Jumlah kerugian yang diderita korban pun menyentuh angka Rp1,3 triliun. Hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka V berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera.

Sementara tersangka B memiliki peran sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.

Sedangkan tersangka DR disebut berperan mencari calon korban. Sampai saat ini sebanyak 156 orang diperkirakan menjadi korban penipuan.