Kejaksaan Buka Peluang Jerat Pinangki dengan Pasal TPPU
JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan apabila dalam penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menyangkakan pasal tersebut.
"Kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup, hasil kejahatannya diduga disamarkan untuk membeli barang atau apapun maka akan disangkakan TPPU," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Agustus.
Dengan demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan penanganan kasus ini. Kata dia, pihaknya mengusut kasus ini dengan transparan.
Baca juga:
Menurut dia, penyidik saat ini memang tengah menelusuri aliran dana dari hasil dugaan korupsi Pinangki. Yakni menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan fatwa agar tidak mengeksekusi Djoko Tjandra kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Apalagi dalam penyidikan ditemukan petunjuk Pinangki memakai duit dari Djoko Tjandra untuk membeli Mobil. "Mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata dia.
Adapun Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi pengurusan fatwa MA tidak mengeksekusi Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali.
Kejaksaan hari ini juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi suap. Djoko diduga memberikan uang suap senilai Rp7 miliar kepada Pinangki.