Menteri Bahlil Lahadalia Ingin Pilpres 2024 Diundur, PKB: Dia Tidak Pernah Baca Konstitusi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim merespons pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyebut para pengusaha berharap Pilpres 2024 diundur karena pertimbangan ekonomi akibat pandemi.
Luqman menilai pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini.
"Praktek pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945," ujar Luqman di gedung DPR, Selasa, 11 Januari.
Menurut Luqman, sudah jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 mengenai presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Pasal 6A UUD 1945 menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.
"Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD," kata Luqman.
Selain itu, lanjut Wakil Sekjen DPP PKB ini menegaskan di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Sementara menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, kata Luqman, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.
"Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!," tegasnya.
Baca juga:
Ketua PP GP Ansor itu mengingatkan upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat.
"Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan," kata Luqman.
"Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektifitas kepemimpinan Presiden Jokowi," katanya.
Sebelumnya, Bahlil menyebut rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda. Pertimbangannya terkait pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam acara rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu, 9 Januari.
"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," sambungnya.