Ferdinand Hutahaean Mengaku Menderita Penyakit, Ada Gejolak Hati dan Pikiran Sehingga Berkicau 'Allahmu Lemah'
JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penistaan agama, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam kehadirannya itu, Ferdinand membawa bukti riwayat kesehatan.
"Saya bawa salah satunya bukti riwayat kesehatan," ujar Ferdinand kepada wartawan, Senin, 10 Desember.
Kata Ferdinand, bukti riwayat kesehatan itu merupakan akar masalah dari kasus dugaan penistaan agama. Sebab, dia mengklaim menderita sebuah penyakit yang berdampak hingga hati dan pikirannya tidak sinkron.
"Karena inilah penyebabnya ya bahwa yang saya sampaikan kemarin menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.
Namun, ketika disinggung soal cuitan 'Allahmu Lemah' diunggah dalam keadaan tidak sadar, Ferdinand membantahnya. Dia hanya menekankan ada gejolak antara hati dan pikirannya sehingga mencuit kalimat itu di akun Twitter-nya.
Baca juga:
- Diperiksa Polri Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Minta Doa: Semoga Berakhir dan Berlalu dengan Baik
- Bareskrim Terima Laporan Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu Lemah, Tuhanku Tak Perlu Dibela, Langsung Ditindaklanjuti
- Ferdinand Hutahaean Anggap Kehadirannya di Bareskrim Hari Ini Sangat Penting
- Menanti Ferdinand Hutahaean Tepat Janji, Penuhi Pemeriksaan dan Jelaskan Soal 'Allahmu Lemah'
"Kalau dibilang dalam keadaan tidak sadar tidak juga, tetapi permasalahan pribadi saya membuat pikiran saya dengan hati saya tejadi perdebatanlah. Pikiran saya menyatakan sudahlah saya akan mati, kira-kira begitu," kata Ferdinand.
"Jadi cuitan daya itu untuk saya sendiri jadi tidak untuk menyerang pihak manapun tetapi itu adalah percakapan antara pikiran saya dengan hati saya," sambungnya.
Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.