Anies Cabut Aturan yang Larang 8 Ribu Penduduk Petamburan Dirikan Bangunan Sejak 1997, Warga: Alhamdulillah

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 Penetapan Penguasaan Bidang Tanah Seluas 23 hektar untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Madya Jakarta Pusat.

Diketahui, Kepgub 122 Tahun 1997 berisi tentang rencana pembangunan rumah susun pada lahan seluas 23 hektare yang sebelumnya merupakan pemukiman warga Petamburan.

Sayangnya, sampai saat ini pembangunan rumah susun tak kunjung direalisasikan. Sementara warga yang masih mempunyai hak atas kepemilikan tanah tidak dapat melakukan pengurusan izin karena ada Kepgub tersebut.

Warga pun tidak bisa mengurus dokumen kepemilikan tanah, membangun rumah, bangunan baru, hingga pemanfaatan lainnya.

Sampai akhirnya, Anies mencabut Kepgub 122 Tahun 1997 dan menerbitkan aturan baru yang menggantikannya, yakni Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021. Kepgub ini mengizinkan permintaan warga untuk bisa melakukan pengurusan izin membangun rumah atau bangunan baru.

"Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah Seluas 23 hektar untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Madya Jakarta Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip pada Jumat, 7 Januari.

Hari ini, sejumlah perwakilan warga Petamburan mendatangi Balai Kota DKI untuk mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah mencabut kepgub yang melarang 8.000 KK di Petamburan mendirikan bangunan selama 24 tahun tersebut.

“Alhamdulillah keluar Kepgub 1596 ini mencabut Kepgub 122, maka 1.230 bidang tanah di wilayah kami di Petamburan bisa segera terbit surat sertifikat kepemilikannya,” kata perwakilan Forum Warga Petamburan, Rezalino Zaini.

Sementara, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Ismail yang turut mendampingi menjelaskan, warga Petamburan sudah cukup lama memperjuangkan haknya ini. Sebelumnya, mereka sudah mengadukan hal itu kepada tujuh gubernur sebelumnya, namun tidak ada progres yang baik.

Bahkan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari periode-periode sebelumnya juga tidak membuahkan hasil. Dengan tekad yang bulat, mereka kemudian meminta bantuan kepada Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta agar Anies mencabut Kepgub tersebut.

"Selama puluhan tahun karena sudah mencoba diadvokasi oleh para anggota dewan di periode sebelumnya tidak berhasil, dan juga dengan gubernur di periode sebelumnya juga tidak berhasil,” tutur Ismail.

“Pada periode inilah dengan nuraninya, dengan kebijakannya, dengan keberaniannya Bapak Gubernur Anies Rasyid Baswedan bisa mengawali ini,” lanjutnya.