Ragam Respons DPR soal Penambahan Jabatan Wamendagri, Kebutuhan atau Politis?
JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri di struktur pemerintahan. Kali ini, Jokowi menambah posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres.
Adapun Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (5), ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kemudian, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
"Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," jelas Pasal 4.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan, posisi wakil menteri dalam negeri (Wamendagri) yang diteken Presiden Jokowi tersebut. Apakah kebutuhan atau untuk tujuan politis.
"Apakah penambahan Wamendagri ini demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini di pimpin Tito Karnavian," ujar Guspardi, Kamis 6 Januari.
Menurut politikus PAN itu, hal tersebut justru akan menjadi beban politik, bahkan dari sisi APBN.
"Kenapa dilakukan penambahan posisi terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya apakah akan dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan," jelas Guspardi.
Lagipula kata dia, jika wamendagri akan terisi maka kabinet akan bertambah gemuk.
"Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Guspardi.
Baca juga:
- Tambah Wakil Menteri, Jokowi Disebut Harus Konsultasi dengan DPR Sebelum Ubah Struktur Kementerian
- Sudah Ada 17 Kursi Wakil Menteri, Komisi II DPR Yakin Ini Bukan yang Terakhir
- Presiden Teken Jabatan Wamendagri, Tjahjo Kumolo: Menambah Panjang Deretan Kursi Wamen Kosong
- Respons Usulan Lemhannas Polri di Bawah Kementerian, Gerindra Sebut Rumitkan Birokrasi, Kasihan Rakyat
"Meskipun tidak diatur secara terang oleh undang-undang, rencana perubahan struktur organisasi kementerian atau lembaga, perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR," ujar Luqman kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.
Politikus PKB itu mengatakan, Dewan akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal. Tentu berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian.
Dengan demikian, kata Luqman, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat.
Hanya secara organisasi, Luqman menambahkan, konsultasi tersebut tidak akan mengurangi hak prerogatif presiden dalam memilih nama yang akan mengisi kursi kabinet.
"Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif presiden," pungkasnya.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem itu, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti cukup berat bagi Kemendagri. "Nanti Kemendagri akan menghadapi beban yang berat, pekerjaan yang besar, dia akan ada Pemilu 2024 serentak nasional, ada pilkada ada, pilpres," jelas Saan.
"Bahkan juga nanti Mendagri harus menyiapkan para penjabat karena akan banyak kepala daerah yang sudah berakhir di tahun 2022. Ada tujuh gubernur, kan, di 2022 akan berakhir," lanjut Saan.
"Menurut saya memang penting dan masuk akal kalau misalnya presiden membuat, membentuk Wamendagri," katanya.
"Ya menurut saya kalau dari semua yang sudah dilakukan Pak Jokowi terkait dengan soal wamen ya dari beberapa tahun ke belakang kan sudah dibentuk banyak wamen tapi belum diisi. Nah, mungkin Pak Jokowi ingin itu semua diisi nanti bersamaan dengan reshuffle dilakukan," pungkas Saan.